Bulan Ramadhan Polres Nganjuk Berbagi Berkah, Warga Tanjunganom Sumringah

    Bulan Ramadhan Polres Nganjuk Berbagi Berkah, Warga Tanjunganom Sumringah

    NGANJUK - Kembali Polres Nganjuk menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan berupa paket sembako untuk warga masyarakat.

    Kali ini kegiatan penyaluran bantuan sosial Polres Nganjuk menyasar di wilayah Kecematan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tepatnya di sekitar Pos Polisi Barong.

    Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalu Kasihumas Polres Nganjuk AKP Supriyanto mengatakan selama Ramadhan kegiatan bantuan sosial ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Nganjuk diikuti seluruh Polsek yang ada dijajaran.

    “Semua Polsek jajaran Polres Nganjuk nantinya juga melaksanakan di wilayah masing – masing sebagai wujud kepedulian Polres Nganjuk kepada warga khususnya yang layak untuk menerima bantuan, ” ujar AKP Supriyanto, Selasa (11/4).

    Menurut AKP Supriyanto, bantuan kemanusiaan berupa paket sembako dan sejumlah uang tunai yang dibagikan kali ini untuk para tukang becak, penjaga palang pintu kereta api di Barong dan pengamen jalanan. 

    “Hari ini kita salurkan 50 paket bantuan sosial kepada pengayuh becak yang biasa mangkal di sekitar Pos Polisi Barong , penjaga palang pintu kereta api di Barong dan pengamen jalanan, ”kata AKP Supriyanto.

    Ia menambahkan Program Peduli Sesama melalui pembagian bantuan sosial kemanusiaan ini dilaksanakan setiap hari oleh Polres Nganjuk selama bulan Ramadan 1444H/2023M dengan menyasar setiap lapisan  masyarakat terutama yang kurang mampu.  

    “Diperlukan tindakan yang kongkrit untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri, salah satunya dengan pendistribusian bantuan sosial kemanusiaan ini , semoga dapat memberikan manfaat untuk yang menerimanya, ” pugkas AKP Supriyanto. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Amankan 6 Terduga Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Soliditas TNI - Polri di Nganjuk Jalin Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami