Kapolres Nganjuk Beri Bantuan Usaha untuk Mantan Pasien ODGJ

    Kapolres Nganjuk Beri Bantuan Usaha untuk Mantan Pasien ODGJ

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, SH.SIK.MH optimistis mantan penderita gangguan jiwa bisa hidup mandiri di tengah masyarakat. 

    Hal tersebut disampaikan saat memberi bantuan usaha kepada Ngatiran, yang merupakan mantan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), di Desa Candirejo Loceret, Senin (24/1/2022).

    "Setelah mendengar cerita tentang Mas Ngatiran ini, saya tergerak untuk memberi sedikit bantuan agar Beliau bisa hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat ke depannya, " kata AKBP Boy Jeckson.

    Perwira Menengah Polri ini pun berharap apa yang telah ia lakukan ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli pada ODGJ dan mereka yang telah pulih dari gangguan jiwa.

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson memberikan modal usaha dan gerobak kepada pria yang akrab disapa Pak Yaitu  tersebut dengan harapan bantuannya bisa berguna untuk mencari nafkah.

    "Tidak sekadar memberi ikan, tetapi semoga bantuan ini bisa menjadi "alat pancing" bagi beliau guna melanjutkan kehidupan, " tutur AKBP Boy Jeckson.

    Kapolres Nganjuk ini juga berharap semoga ke depannya Ngatiran bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagaimana mestinya. 

    “Di sisi lain, saya juga berharap masyarakat juga bisa menghilangkan stigma buruk terhadap pasien ODGJ maupun mereka yang telah sembuh, "pungkas Kapolres Nganjuk.

    Dalam kunjungan tersebut, AKBP Boy Jeckson didampingi oleh Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, Kapolsek Loceret AKP Laksono Setiawan, Camat Loceret Yonny Rachmanto, Kades Candirejo Roni Giat Brahmanto serta Bhabinkamtibmas pengasuh ODGJ Aipda Purnomo.

    Untuk diketahui, sebelumnya Ngatiran (mantan ODGJ) warga Nganjuk ini adalah asuhan dari Bhabinkamtibmas Aipda Purnomo anggota Polres Lamongan. (***)

    NGANJUK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Cukupi Kebutuhan Tenaga Kesehatan Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami