Polri Peduli, Polres Nganjuk Bantu Fasilitasi Pengobatan Balita Pembengkakan Jantung

    Polri Peduli, Polres Nganjuk Bantu Fasilitasi Pengobatan Balita Pembengkakan Jantung

    NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi beberapa Pejabat Utamanya memberikan santunan kepada balita warga Desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang didiagnosa mengalami penyumbatan jantung, Selasa (14/11/2023). 

    Santunan berupa paket sembako dan perlengkapan bayi tersebut diserahkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad kepada orang tua balita yang menderita sakit jantung tersebut.

    Kapolres Nganjuk juga berjanji akan memberikan support sepenuhnya kepada balita yang diketahui Bernama Muhammad Zeehan untuk proses pengobatan hingga sembuh. 

    “Kami akan mensupport sepenuhnya proses pengobatan Muhammad Zeehan Elhamzi agar bisa pulih secepat mungkin, “ ujar AKBP Muhammad. 

    Kapolres juga mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi kesehatan Muhammad Zeehan Elhamzi dan berharap semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban dan memberikan semangat untuk keluarganya. 

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk untuk memastikan bahwa Muhammad Zeehan mendapatkan perawatan medis yang terbaik, " sambung AKBP Muhammad. 

    Kapolres Nganjuk juga berharap agar masyarakat setempat dapat bersatu dalam membantu keluarga Muhammad Zeehan. 

    Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk peduli dan saling mendukung dalam situasi sulit seperti ini. 

    Sementara itu, Didin Purwoningsih Kepala Desa Sumberwindu menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polres Nganjuk, ini bukti bahwa Polres Nganjuk  memiliki kepedulian sosial terhadap warganya. 

    "Kami berterima kasih atas kepedulian Polres Nganjuk. Semoga dengan bantuan ini, Muhammad Zeehan bisa segera pulih dan kembali bermain seperti anak-anak lainnya, " ujar Didin. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    LPBI NU Nganjuk kirim bantuan peduli siaga...

    Artikel Berikutnya

    Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami