Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    NGANJUK -  Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Nganjuk AKP M. Nur Huda menggelar patroli skala besar dengan melibatkan puluhan anggota gabungan Polres dan Polsek.

    Patroli skala besar dipusatkan di wilayah Kecamatan Tanjunganom dengan metode 
    Stop, Riksa, Edukasi dan Geledah (SREG) dengan sasaran pengguna jalan dan spot – spot dimana banyak pemuda berkumpul atau nongkrong. 

    Pemeriksaan serta penggeledahan dalam metode ini yang paling pokok adalah menemukan dan mengamankan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, miras dan narkoba. 

    “Tidak hanya melakukan patroli saja, kami juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat dan memberikan edukasi kepada warga yang kebetulan kami jumpai untuk menjaga keamanan dan ketertiban, ” kata. AKP M. Nur Huda saat memimpin patroli, Rabu (29/3/2023) dini hari. 

    Ia menambahkan patroli berskala besar ini dilakukan juga bertujuan untuk mengeliminasi kejahatan jalanan dan mencegah gesekan antar perguruan silat dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. 

    “Tindakan tegas akan kami ambil jika masih ada yang berani coba-coba mengusik ketenangan dan kekhusyukan masyarakat Nganjuk yang saat ini sedang menjalankan ibadah dibulan Ramadan, sebagaimana perintah Bapak Kapolres, ” kata AKP M. Nur Huda. 

    AKP Huda juga menghimbau untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan dipersilahkan melapor atau menginformasikan tentang kejadian tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya atau keluhan terkait pelayanan untuk menghubungi 110 maupun di Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Sitaan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan 6 Terduga Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami