Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

    Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong di halaman parkir Polres Nganjuk, Senin (20/03/2023).

    Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 28.55 gram, Okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter Anggur Kolesom, 1 liter Kolencu, 13.64 liter Anggur Merah, 5.58 liter Beras Kencur, 67.58 liter Bir Singaraja, 6.82 liter Bir Prost, Knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi 18 unit. 

     AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai dengan Maret 2023. 

    “Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam, ” kata AKBP Muhammad. 

    Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.

    “Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan  untuk mencegah anak - anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya, ” pungkas AKBP Muhammad. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan 1444 H, Ribuan Siswa SD...

    Artikel Berikutnya

    Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami