Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silat

    Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silat

    NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi  kepada PSNU Pagar Nusa Ranting Rowoharjo PAC. Prambon yang dengan suka rela membongkar sendiri tugu perguruan pencak silatnya. 

    Tugu perguruan pencak silat tersebut terletak di  jalan umum penghubung Desa Baleturi - Sugihwaras tepatnya di Dusun Balerejo, Desa Rowoharjo dibongkar dengan disaksikan oleh Forkopimcam Kecamatan Prambon, Pimdes Rowoharjo dan perwakilan anggota PSNU Pagar PAC. Prambon sebanyak 10 orang, Jum’at (11/8/2023).

    “Saya mengapresiasi  atas pembongkaran ini, mereka secara suka rela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, ” kata AKBP Muhammad, Sabtu ( 12/8 ).

    Surat Edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Nomor ; 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang pembongkaran tugu, patung dan atau simbol perguruan silat di wilayah Jawa Timur secara mandiri. 

    Beliau berharap langkah ini juga akan diikuti oleh pengurus perguruan pencak silat yang lain diseluruh wilayah Kabupaten Nganjuk semata-mata demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. 

    Sementara itu Slamet Dwi Prayitno selaku ketua PSNU Pagar Nusa PAC Prambon mengatakan langkah yang diambil oleh pihaknya sudah melalui rembuk antara pengurus dan warga setempat.

    “Sudah ada titik temu antara pengurus dan warga sekaligus anggota perguruan di tingkat desa sehingga pembongkaran tugu ini berjalan aman dan kondusif, ” kata Slamet. 

    Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Forkopimcam Prambon dan  aparat keamanan yang sigap mengawal pembongkaran tugu pencak silat tersebut dan berharap akan diikuti oleh semuanya. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Ungkap Narkoba di Nganjuk...

    Artikel Berikutnya

    Polres Nganjuk Tanam Ribuan Berbagai Jenis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami